Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama akan melegalkan peredaran daging anjing di Jakarta. Hal semacam ini dikerjakan dengan menerbitkan suatu Ketentuan Gubernur (Pergub) yang khusus mengatur perihal peredaran daging anjing di Jakarta.
Ahok, sapaan akrab Basuki menyampaikan, sejak tahun 2004, Jakarta sudah dinyatakan bebas dari penyakit rabies. Terbitnya Pergub akan memastikan setiap daging anjing yang masuk ke Jakarta sudah di pastikan kesehatannya hingga penyakit rabies tak kembali mengancam warga Jakarta.
" Jadi nanti (daging anjing) seperti daging sapi aja. Silahkan masuk (ke Jakarta), asal diperiksa, " tutur Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 29 September 2015.
Ahok menyampaikan wacana penerbitan Pergub pengawasan peredaran daging anjing bermula dari temuan bahwa daging anjing ternyata banyak dipasok ke daerah Jakarta. Daerah sebagai pemasoknya yaitu Sukabumi serta Bali. Di Jakarta, daging anjing banyak ditemukan diperjualbelikan terutama di lapo-lapo di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Daging-daging anjing yang di jual disana, di kuatirkan datang dari anjing yang kurang sehat. " Banyak anjing yang bentol-bentol, karatan, bulukan, dibakar lalu di sajikan, " tutur Ahok.
Hadirnya Pergub, selain akan memastikan daging anjing yang beredar di Jakarta datang dari hewan yang sehat, juga memungkinkan Pemerintah Propinsi DKI berikan sanksi pada penjual yang didapati jual daging dari anjing yang mempunyai kemungkinan menularkan penyakit rabies.
" Kita kerja sama dengan juga Polda untuk aplikasi Pergubnya, " tutur Ahok.
0 komentar:
Posting Komentar