Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi, menyebutkan bahwa pendeta DM (53) sudah tidak diaktifkan juga sebagai pendeta di suatu gereja di daerah Bekasi Timur. Hal semacam ini menyusul pihak majelis gereja pusat mengonfirmasi segera pada korban pencabulan sampai hamil serta melahirkan.
" Hari ini kami bersua dengan utusan majelis gereja pantekosta pusat. Surat pe-nonaktifan telah di tandatangani, " kata komisioner KPAD Kota Bekasi, Rury Arif, Rabu (16/9).
Menurutnya, pihak gereja mengakui prihatin dengan masalah itu. Awalannya, kata dia, tidak yakin dengan info itu, tetapi sesudah bersua segera dengan korban, pihak gereja bikin ketentuan sendiri. " Bahkan juga direferensikan bakal dipecat, " tuturnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan menyampaikan, pihaknya sangatlah menyesalkan momen itu. Terlebih, pelakunya tidak lain yaitu seseorang contoh di suatu gereja, sedang korbannya yaitu jemaatnya sendiri.
" Terlebih korbannya yaitu anak dibawah usia, " tuturnya.
Pihaknya, kata dia, mengapresiasi KPAI Kota Bekasi, lantaran dengan cepat merespon pada masalah itu. Namun, ia juga meminta supaya instansi perlindungan anak itu selalu memberi pendampingan serta pengawalan masalah. " Kami minta polisi selekasnya melakukan tindakan, " kata dia.
Seperti di ketahui, CV dicabuli oleh pendetanya DM (53) sampai korban melahirkan bayi laki-laki. Pelaku mencabulinya di suatu hotel kelas melati di bilangan Bekasi Timur pada Februari 2013 lantas dengan dalih melayani gembala tuhan sampai sekian kali hingga korban tidak menstruasi.
Sesudah ketahuan hamil, korban disuruh ke Semarang, Jawa Tengah. Lima bln. lalu korban melahirkan, sedang anaknya diadopsi oleh orang yang disediakan pelaku.
0 komentar:
Posting Komentar