Home » » Pengusaha Rokok Sulit Sesuaikan Harga Saat Cukai Naik

Pengusaha Rokok Sulit Sesuaikan Harga Saat Cukai Naik



Paduan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengakui kesusahan lakukan penyesuaian harga jual saat cukai rokok dinaikkan pada th. depan. Wacana yang berkembang cukai pada th. depan naik sejumlah 23 %.

Sekjen Gappri Hasan Aoni Aziz menjelaskan, ketentuan untuk penyesuain harga bergantung pada pemerintah.

 " Rokok itu harga nya mulai tarif harga jual eceran (HJE) ditetapkan pemerintah. Kita ketika, contoh komponen naik tak dapat naikin tarif. Tak kaya jualan apa dapat naikin, " kata dia, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Di tanya tentang usulan harga, pihaknya belum mengemukakan dengan cara detil. " Namun seluruhnya tarif dari harga pada range berapakah, bila kita mesti segitu, " katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyampaikan idealnya kenaikan cukai rokok pada th. depan sebesar 5-7 % dalam Rancangan Biaya Pendaparan serta Berbelanja Negara (RAPBN) 2016.

 " Idealnya penerimaan RAPBN 2016 saya berikan pada 5-7 % dari tujuan th. lantas yang dicanangkan atau dari realisasi. Tujuan penerimaan 12 bukanlah penerimaan yang 14 bln., " tuturnya.

Dia menjelaskan, kenaikan cukai yang tinggi bakal menghantam industri rokok. Walau sebenarnya, beberapa orang tergantung pada industri itu.

 " Saya tak bicara membuat perlindungan pemodal rokok. Saya bicara industri ini menyerap tenaga yang jumlah besar, menyokong penerimaan negara besar, " tandas dia.

0 komentar:

Posting Komentar