Paduan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengakui kesusahan lakukan penyesuaian harga jual saat cukai rokok dinaikkan pada th. depan. Wacana yang berkembang cukai pada th. depan naik sejumlah 23 %.
Sekjen Gappri Hasan Aoni Aziz menjelaskan, ketentuan untuk penyesuain harga bergantung pada pemerintah.
" Rokok itu harga nya mulai tarif harga jual eceran (HJE) ditetapkan pemerintah. Kita ketika, contoh komponen naik tak dapat naikin tarif. Tak kaya jualan apa dapat naikin, " kata dia, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Di tanya tentang usulan harga, pihaknya belum mengemukakan dengan cara detil. " Namun seluruhnya tarif dari harga pada range berapakah, bila kita mesti segitu, " katanya.
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyampaikan idealnya kenaikan cukai rokok pada th. depan sebesar 5-7 % dalam Rancangan Biaya Pendaparan serta Berbelanja Negara (RAPBN) 2016.
" Idealnya penerimaan RAPBN 2016 saya berikan pada 5-7 % dari tujuan th. lantas yang dicanangkan atau dari realisasi. Tujuan penerimaan 12 bukanlah penerimaan yang 14 bln., " tuturnya.
Dia menjelaskan, kenaikan cukai yang tinggi bakal menghantam industri rokok. Walau sebenarnya, beberapa orang tergantung pada industri itu.
" Saya tak bicara membuat perlindungan pemodal rokok. Saya bicara industri ini menyerap tenaga yang jumlah besar, menyokong penerimaan negara besar, " tandas dia.
0 komentar:
Posting Komentar